maiwanews – Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, bisa saja didorong agar Jaksa Agung mengeluarkan deponering terhadap perkara yang dihadapi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Kita menghormati putusan hukum, kita hidup di negara hukum. Kalau mau menjalankan kebijakan lain, kan ada bisa deponering perkara, kalau mau ya itu,” kata Aburizal Bakrie kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar di Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2010.
Namun Ical, panggilan akrab Aburizal, mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan PK atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
“Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK
dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Jl Medan Merdeka Utara, Jumat, 8 Oktober 2010.
Akibat putusan tersebut, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra tidak sah.
Dengan demikian, proses peradilan kasus dugaan suap terhadap dua pimpinan KPK oleh terdakwa Anggodo, harus dilanjutkan.
Kasus duagaan suap terhadap Bibit-Chandra tersebut diyakini sebagian kalangan sebagai bagian dari rekayasa besar untuk melemahkan KPK, terutama sejak MK memutar rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlam pejabat hukum.
Keyakinan adanya rekayasa besar itu diperkuat setelah terbukti bahwa rekaman pembicaraan Ary Muladi dengan pimpinan KPK ternyata tidak ada. Padahal rekaman itu disebut Kapolri dan Jaksa Agung sebagai bukti utama tuduhan adanya suap terhadap Bibit-Chandra.









