maiwanews – Sjahril Djohan ternyata memang benar adalah makelar kasus atau biasa disebut markus seperti dituduhkan Susno Duadji. Dalam menjalankan peranya sebagai markus, Sjahril mengaku sudah biasa membantu mengurus perkara di kepolisian.
Pengakuan tersebut disampaiakan Sjahril dalam sidang perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dengan terdakwa matan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
“Sudah kebiasaan, ada orang minta tolong urus perkara,” kata Sjahril saat menjawab pertanyaan hakim anggota Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2010.
Kali ini, Sjahril dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Susno Duadji. Sedangkan dalam perkara lain di PN Jaksel, Sjahril Djohan juga berstatus sebagai terdakwa.
Menjawab pertanyaan hakim, Artha Theresia, Sjahril mengakui dirinya bisa mempercepat segala sesuatunya terkait perkara sejak dari awal sampai eksekusi di kejaksaan.
Dalam persidangan Selasa, 2 November 2010 sebelumnya, majelis hakim meminta Sjahril dihadirkan bersama pengacara Haposan Hutagalung yang diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Susno melalui Sjahril.
Hal itu dimaksudkan agar keterangan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung dapat dicocokkan dalam sidang kali ini.
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada
Zelenskyy-Ishiba Bahas Dukungan Berkelanjutan Jepang ke Ukraina
Pj Sekda Hadiri Rakor Pencegahan Penurunan Stunting Kemenko Bidang PMK RI









