maiwanews – Mabes Polri mengumumkan, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto mendapat uang berkisar Rp 50-60 juta dari terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
“Spesifiknya menerima suap dari saudara Gayus. Berapa jumlahnya masih belum konkrit. Paling tidak totalnya Rp 50-60 juta untuk kompol-nya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2010.
Iskandar mengatakan, 8 anggota polisi lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menerima suap bervariasi. Jumlahnya lebih kecil dari Karutan Brimob, namun diperkirakan berkisar Rp 5 hingga 6 juta.
“Anggota lain bervariasi Rp 5-6 juta. Nanti akan kita kroscek kembali ke yang bersangkutan dan Gayus,” kata Jenderal berbintang dua ini.
Sementara terkait benar tidaknya foto mirip Gayus sedang nonton pertandingan tenis di Bali, Iskandar mengatakan, penyelidikan belum sampai ke situ. Menurutnya, pihaknya masih fokus pada suap ke aparat yang meloloskannya keluar rutan.
Iskandar juga menjelaskan, Kompol IS lah yang menginisiasi terjadinya kasus keluarnya Gayus tersebut. Kemudian ditekankan Iskandar, dengan demikian, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kaksus ini selain dari 9 orang yang telah dijadikan tersangka.









