Jakarta – Antasari Azhar, mantan ketua KPK, terdakwa otak pembunuhan direktur PT. Rajawali Banjaran, Nasruddin, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Pembacaan tuntutan setebal 600 halaman oleh jaksa penuntut umum itu berlangsung selasa, 19/01/2010 di pengadilan negeri Jakarta Selatan, jl. Ampera  Jakarta Selatan itu dilakukan secara bergantian.
Menurut Cyrus Sinaga, yang membacakan tuntutan, terdapat 10  halyang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa adalah penegak hukum dan korban Nasruddin adalah pejabat BUMN, sedangkan yang meringankan terdakwa, lanjut Syrus, tidak ada yang meringankan.
Sedangkan menurut Pengacara Antasari, tuntutan jaksa tersebut tidak berdasar, oleh karena jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan bukti – bukti dan saksi – saksi yang diajukan dalam persidangan. ‘Jaksa memberikan pendapat hanya berdasarkan apa yang ada di dalam fikirannya sendiri’ kata salah seorang anggota tim pengacara terdakwa.
Denny Kailimang, salah seorang anggota pengacara terdakwa menbantah pendapat JPU yang mengatakan bahwa terdakwa membuat kegaduhan, seperti dalam tuntutan jaksa sebagai salah satu hal yang memberatkan. Menurut Denny, justru jaksalah yang sering melakukan kegaduhan itu, majelis hakim bahkan menyampaikan terimakasih kepada terdakwa dan tim pengacaranya yang telah mengikuti sidang dengan tertib.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan sendiri oleh terdakwa. Sedianya sidang pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari, namun permintaan penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberi waktu sedikit mengingat beratnya tuntutan dan tebalnya berkas tuntutan, dikabulkan majelis hakim, sidang ditutup pada pukul 12.40.
Williardi Wizard dan Sigir Haryo Wibisono
Terdakwa lain, yakni Williardi Wizard dan Sigit Hayo Wibisono di ruangan yang berbeda dalam sidang pembacaan tuntutan pada hari yang sama di pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan masing – masing JPU Indra Setiawan dan JPU Indra Gunawan, juga menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.









