maiwanews – Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang biasa disapa Foke mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengkaji rencana penerapan pajak terhadap warung Tegal (warteg) 10 persen.
“Kita lihat dalam perjalanan (dalam mengkaji rencana penerapan pajak warteg),” kata Foke dalam acara Silaturrahmi Gubernur dengan pengurus RT/RW, Dewan Kelurahan, Dewan Kota Kabupaten dan tokoh masyarakat di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Desember 2010.
Dalam acara Silaturrahmi dalam rangka peringatan hari kesatuan gerak PKK ke-38 tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 tersebut, Foke mengatakan, pihaknya baru sekadar membahas peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi terkait jenis usaha kecil dan menengah.
Foke juga berusaha meyakinkan kembali bahwa Pemprov tetap akan berpihak pada rakyat kecil. “Saya kira pendapat saya berpihak pada rakyat kecil. Pasti akan mendapat dukungan dari parpol di dewan (DPRD DKI),” kata Foke.
Seperti diberitakan sebelumnya, pajak 10 persen akan diterapkan kepada pengusaha jasa makanan di DKI setelah jajaran Dinas Pelayanan Pajak DKI melakukan pendataan terhadap warteg maupun warung makan lain yang bisa dikenakan pajak.
Dasar hukum Pemda DKI dalam pengenaan pajak 10 persen kepada warteg itu, tertuang dalam perda berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Warteg yang akan dikenakan pajak adalah yang memiliki omzet lebih dari Rp 60 juta tiap tahun. Persoalan muncul dalam menentukan jumlah penjualan, karena nantinya, pengusaha warteg sendiri yang akan menghitung jumlah pajaknya.









