maiwanews – Dari hasil gelar perkara, Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, Gayus Tambunan telah menyalah gunakan jabatan dengan menerima uang atau pemberian lain terkait jabatannya sebagai PNS.
Menurut KPK, tersangka kasus mafia pajak itu untuk sementara diduga melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi. Sementara terkait dengan tindak pidana penyuapan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
“Sementara ini melihat pada fakta yang ada yaitu pasal 11 dan pasal gratifikasi,” kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, usai mengikuti gelar perkara kasus Gayus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2010.
Ade yang hadir mewakili KPK dalam gelar perkara itu menegaskan, KPK siap menyelesaikan kasus itu bekerjasama dengan penyidik Mabes Polri. Namun posisi KPK dalam kasus ini KPK hanya akan menjalankan fungsi supervisi, penaganan perkara tetap di kepolisian.
“Penanganan tetap di kepolisian, tapi bersinergi. Kita akan bantu sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita akan melaksanakan tugas supervisi, dan dalam kaitan koordinasi kita lakukan mana yang harus kita bantu,” kata Ade menjelaskan.
Terkai uang Rp 74 miliar di rekening milik Gayus, Ade mengatakan, KPK bersama kepolisian, BPKP dan PPATK terus menelusuri asal usul uang tersebut, trmasuk uang senilai Rp 27 miliar dan Rp 28 milar milik Gayus lainnya yang disimpan di beberapa bank.
“Nanti tergantung pasal mana yang terungkap nanti mengarah ke sana. Nanti hasil penyidikan akan disampaikan ke pihak kepolisian,” jelas Ade.
Ade menjelaskan, KPK belum akan mengambil alih penyidikan kasus Gayus.









