Pembuatan undang undang otoritas jasa keuangan mulai menuai pro kontra dikalangan elit politik, DPR, Partai politik, masyarakat, dan kalangan pekerja di lingkungan BI ini menunjukan adanya saling tarik kepentingan dalam pembentukan otoritas jasa keuangan dan penolakan OJK. Kalau dikaji lebih dalam sebenarnya sistem pengawasan BI sudah cukup baik Selama ini, fungsi pembinaan dan pengawasan BI secara konsep sebenarnya berjalan cukup baik.
Namun, kasus Bank Century terakhir ini, mencuatkan kembali isu lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh BI. Serta pembekuan bank indover di Belanda yang sahamnya dimiliki oleh Bank Indonesia, lemahnya pengawasan juga terbukti dengan adanya suatu grup usaha Konglomerat sinar mas yang dahulu mempunyai Bank BII dan gagal dalam pengelolahannya tetapi setelah itu bisa mempunyai Bank baru lagi yaitu Bank sinar Mas ini membuktikan bahwa pengawasan BI terhadap calon pemilik bank tidak dilakukan dengan investigasi yang baik.
Kelemahan pengawasan bank oleh BI dapat terjadi karena simpul-simpul kerawanan dalam pengawasan bank diantaranya :
- Pemilihan Dewan Gubernur BI melalui proses politik di DPR adalah simpul kerawanan utama karena seringkali menimbulkan kontroversi dan rawan berbagai kepentingan politik.
- Luasnya cakupan pengawasan bank oleh BI ini, dapat menimbulkan kerawanan manakala proses pengambilan keputusan oleh Dewan Gubernur BI, sampai dengan keputusan diambil tidak mampu secara kokoh membentengi diri dari ancaman atau intervensi berbagai kepentingan politik dan peluang.
- Pengendalian intern yang kredibel dan konsisten terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan bank juga dapat menjadi rawan manakala fungsi ini tidak bekerja secara benar. Hal ini mengingat fungsinya yang mudah diintervensi dan dilumpuhkan karena merupakan subsistem dari kepemimpinan tertinggi.
- Budaya kerja merupakan kerawanan kultur yang dapat mewarnai dan melemahkan fungsi pengendalian intern dalam pengawasan bank dan sudah menjadi lingkaran setan dikalangan BI. Misalnya budaya kerja yang senang dijilat, dikasih “amplop”, menerima suap, malas memeriksa secara detail, dan lain sebagainya.
Kejatuhan dan kegagalan bank kerap terjadi di berbagai belahan dunia, secanggih apapun sistem pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas. Amerika Serikat dan Inggris adalah contoh dua Negara yang sudah sangat canggih dan berlapis system pengawasan perbankannya, namun tetap “kecolongan” dengan praktik-praktik perbankan yang merugikan. Oleh karena itu, kuncinya adalah, siapapun pengawasnya, secanggih atau sehebat apapun lembaga pengawas, keberhasilan pengawasan tergantung dari berbagai pihak yang terlibat.
Pembentukan OJK adalah amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (“UU BI”). Sehingga untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang, maka OJK sebaiknya tetap dibentuk. Tetapi proses pembuatan UU OJK pun harus transparan dan masyarakat harus ikut mengawasi terutama nanti pada saat pemilihan calon calon yang akan memimpin OJK.
Pembentukan OJK juga tidak menjamin adanya pengawasan yang lebih berkualitas. Apapun sistem yang digunakan, jika pelaku-pelaku perbankan terkait pengawasan perbankan tidak becus, serta kuatnya intervensi dari elit politik serta partai politik dan kekuasaan maka selama itu pula selalu ada celah bagi kecurangan/penyalahgunaan di sektor jasa keuangan.
OJK juga terbukti gagal di Inggris walaupun relatif sukses di Jepang. Jerman, yang sempat menjadi konsultan pemerintah dalam pembentukan BI yang independen telah kembali berbalik arah ke pengawasan bank oleh bank sentral.
Alasan-alasan pemisahan pengawasan bank dari BI dan menggabungkannya ke dalam OJK, antara lain untuk menghindari konflik kepentingan antara kebijakan moneter dan kebijakan pengawasan konglomerasi sektor jasa keuangan di Indonesia di masa depan, dalam hal ini terdapatnya suatu integrasi produk perbankan dan sektor jasa keuangan non bank maupun tindakan yang disebut sebagai regulatory arbitrage. Namun, BI tetap memiliki alasan mengapa mereka masih berharap pengawasan bank masih berada di ketiak BI. Pertama adalah agar akses informasi dapat terjaga dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global terkini. Kedua, struktur yang tepat untuk meminimalisasi permasalahan, dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi perbankan dan keuangan baik nasional maupun global, adalah struktur yang menempatkan kegiatan operasional pengawasan bank tetap berada di bank sentral, dalam hal ini BI.
Sebaiknya OJK hanya mengawasi sektor jasa keuangan Non Perbankan
OJK memang harus dibentuk karena harus sesaui dengan amanat UU BI tetapi sebaiknya hanya sektor jasa keuangan non Perbankan, seperti Bapepam, Underwriter, Banca asuranse, perusahaan reksadana, pegelolaan dana pensiun saja. dan Pembentukan lembaga OJK tersebut, juga harus memperhatikan kesiapan sumberdaya manusia yang jujur dan punya integritas dan infra struktur lembaga tersebut dalam menerima tugas pengawasan.
Ini akan jauh lebih baik sebab sudah terbukti banyak masyarakat dirugikan akibat pengawasan sector jasa keuangan non perbankan yang lemah contoh saja Nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sampai meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turun tangan dalam kasus gagal bayar produk Diamond Investa.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
Arief Poyuono,SE (Ketua Umum)
Satya wijayantara (Sekretaris Jendral)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Pentagon Kerahkan Brigade Stryker dan Batalyon Penerbangan ke Perbatasan Meksiko
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta









