maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan menahan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2010 petang.
Mochtar ditahan untuk pengembangan penyidikan. “(Mochtar) ditahan di Rutan Salemba,” kata kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, kepada wartawan usai mendampingi Mochtar menjalani pemeriksaan di KPK.
Sirra menjelaskan, kliennya tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mochtar diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus terhadap APBD Kota Bekasi, yakni dugaan menyuap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyuapan saat pengesahan APBD 2010, dan penyalahgunaan APBD 2009 untuk proyek fiktif.
Saat akan dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa menuju ke rumah tahanan, sekelompok massa melakukan aksi di depan gedung KPK. Massa tersebut hadir dalam rangka memberikan dukungan kepada sang wali kota.
LONTARA+, Integrasi Seluruh Layanan Publik Kota Makassar
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEI Diusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar
Tulungagung Dominasi Perolehan Medali di Inorga PERBAFI
Rakor, Pjs Wali Kota Ingatkan Tiga Program Prioritas









