maiwanews – Kejaksaaan Agung (Kejagung) masih optimis berkas kasus Sisminbakum bisa sampai ke pengadilan meski terdakwa kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita, dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bisa saja (dilimpahkan ke pengadilan), biar pengadilan yang memutuskan. Biar semuanya jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 28 Desember 2010.
Babul mengatakan, meski banyak pihak termasuk Yusril Ihza Mahendra yang meminta kasus Sisminbakum tidak dilanjutkan ke pengadilan, hal itu tidak mempengaruhi Kejagung untuk tetap melanjutkannya.
Dikatakan Babul, permintaan serta pendapat bisa bisa apa saja dan itu pasti dihargai termasuk permintaan Pak Yusril yang menginginkan kasus ini dihentikan. Menurutnya, rakyat Indonesia yang berjumlah 200 juta orang, pasti macam-macam permintaanya.
Terkait ancaman Yusril yang akan melaporkan Kejagung ke Mahkamah Internasional jika meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan, Kejagung juga mengatakan menghargai hak Yusril sebagai warga negara.
“Itukan haknya beliau mau ajukan ke Mahkamah Internasional, kita hargai saja, terserah saja. Yang pasti kita sesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Babul lagi.









