maiwanews – Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman terebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yak 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah,” kata ketua majelis hakim Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu 19 Januari 2011.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa seluruh hukuman itu akan dipotong seluruh masa tahanan terhadap Gayus selama ini serta mengembalikan sebagian barang bukti yang seluruhnya berjumlah ratusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta. Tuntutan itu dibacakan pada pada persidangan 22 Desember 2010 lalu.
JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus yang terdiri dari dua perkara, pertama, perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan kedua, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, serta memberikan keterangan palsu.









