KPK Tahan Mantan Anggota DPR RI Berinisial B

Gedung KPKDalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah Travellers Cheque dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama : B (mantan anggota DPR RI).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam bentuk cek pelawat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2011. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta. (kpk)