maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan tetap memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 silam.
Mantan Presiden RI kelima itu dipanggil ke KPK berdasarkan permintaan dari para tersangka suap pemilihan DGS BI, Miranda S Gultom yang kebetulan berasal dari PDI Perjuangan yakni Poltak Sitorus dan Max Moein.
Max bahkan pernah meminta KPK segera memeriksa Mega dan juga sekaligus Taufiq Kiemas. Karena menurutnya, kedua orang itu dianggap bisa menjelaskan perkara yang telah menjebloskan ke penjara puluhan politisi dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar serta PPP itu.
Namun dikabarkan, Megawati sendiri tidak akan menghadiri panggilan KPK ini. Untuk itu, tim Hukum DPP PDIP lebih dulu akan ke KPK untuk menanyakan alasan lembaga antikorupsi yang dipimpin Bosyro Muqoddas itu memanggil Megawati.
Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus serupa, sebelumnya juga pernah dilakukan KPK, diantaranya kepada Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Muladi dan Nyoman Sarikat Putra Jaya.
Muladi dan Nyoman dipanggil atas permintaan M Nurlif, sementara Amidhan dipanggil atas permintaan Baharudin Aritonang. Baik Muladi, Amidhan maupun Nyoman, tak satupun yang mengindahkan panggilan lembaga yang berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta itu.
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Prabowo dan Rosan Bahas Danantara dan Arah Investasi
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Prabowo Tegaskan Pertek Harus Seizin Presiden
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang









