Forsi LSM Parepare Sikapi Soal Pasar di Perumnas WekkeE

Maiwanews : Hari ini, sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Kesbangpol, sesuai undangan via SMS, sejumlah LSM yang tergabung dalam Forsi LSM Parepare (Koalisi LSM) akan melakukan pertemuan menggelar kasus tindaklanjuti pegaduan masyarakat yang bermukim di kompleks perumahan Perumnas WekkeE soal pembangunan dan pengelolaan pasar di lokasi eks lahan tukar guling antara Perumnas dan Pemkot Parepare yang seharusnya dijadikan lokasi terbuka umum dan sarana permain (olahraga) warga dikomplek itu).

Dalam pertemuan itu, Forsi LSM Parepare sangat dimungkinkan sinyal akan melakukan tindakan hukum, melaporkan Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Prindagkop) Kota Parepare, Hasbi yang saat ini menjabat Kadis Infokom Parepare, terkait Pembangunan pasar di kompleks Perumnas Wekkee Kota Parepare oleh Pemkot Parepare melalui Dinas Prindagkop Parepare.

Pada proses keberadaan pasar itu, LSM Forsi menduga telah terjadi rekayasa dalam pelaksanaannya. Diduga juga ada unsur Kolusi dan Nepotisme penunjukan koperasi (Koptan) yang mengelola lods di pasar tersebut.

Ironisnya, pada penerbitan rekomendasi dan telaah staf yang dilakukan pihak Pemkot Parepare diduga ada unsur rekayasa karena rekomendasi yang dibuat Dinas Prindagkop dan Walikota tanggal suratnya pada hari yang sama, agar koperasi yang ditunjuk itu dapat mengelola pasar.

Persoalan pembangunan pasar di kompleks Perumnas Wekkee bermula, ketika pihak Perum Perumnas melakukan tukar guling lahan, dimana pihak perumnas menyerahkan lahan seluas 5000 m2 sebagian diperuntukkan bagi warga yang bermukim di kompleks perumnas sebagai lahan terbuka umum dan sarana bermain (olahraga), dan pihak pemda memberikan lahan seluas 3000 m2.

Permasalahan kemudian muncul, ketika tahun lalu Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana sekitar 2 milyar rupiah untuk pembangunan pasar. Oleh Dinas Prindagkop menjadikan lahan terbuka umum di kompleks perumnas Wekkee.

Pertama, mereka tidak lagi memiliki lahan bermain dan terbuka umum. Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan pembangunan pasar yang dianggap mubazir saja, sebab kebanyakan penghuni rumah perumnas itu telah merenovasi rumah mereka untuk berjualan barang campuran dan semua kebutuhan sehari-hari warga di situ.

Kedua, warga merasa tidak dilibatkan dalam hal pembangunan pasar tersebut yang diamini warga bahwa pemanfaatan lahan oleh Pemda harus ada unsur transparansi, akuntabel dan keberpihakan kepada warga sebagaimana diatur dalam Kemendagri tentang pemanfatan lahan.

Ketiga, warga merasa kecewa dan mempertanyakan koperasi yang mengelola lods pasar tersebut. Pasalnya, pihak Dinas Prindagkop menunjuk pengelolaan lods pasar kepada Koperasi di luar wilayah kecamatan, bukan koperasi yang ada di tempat itu, sehingga warga mempertanyakan apa kriterianya. Karena merasa “dipermainkan”, wargapun membawa aspirasi mereka ke DPRD Kota Parepare. Sekira pukul 10.00 wita (21/2), didampingi Komnas Waspan Sulsel dan gabungan LSM Parepare (Forsi LSM) diterima oleh Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPRD di ruang sidang.