maiwanews – Para pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap mobil milik pengurus PSSI, Andi Darussalam Tabusalla di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini diperiksa polisi. Mereka terancam dipenjara selama lima tahun.
“Kita gunakan pasal 170 KUHP jo pasal 335 KUHP dengan hukuman sekitar lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Jafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.
Menurut Baharuddin, para pelaku penyerangan yang ditahan, terdiri dari 11 orang. Polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kelompok dari mana mereka itu, termasuk mencari motif penyerangan.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan melalui tiga buah mobil yang digunakan para pelaku. ijelaskan Baharuddin, nomor polisi ketiga mobil itu sudah diketahui polisi. Sehingga katanya, selanjutnya mobil itu bisa ditemukan.
Seperti diberitakan, sekelompok orang tak dikenal menyerang mobil Toyota Alphard milik pengurus PSSI, Andi Darussalam Tabusalla. Baik Andi Darussalam maupun pengurus PSSI lain yang ada di dalam mobil itu tidak mengalami luka-luka.
Penyerangan terjadi usai pengurus PSSI melakukan pertemuan dengan KONI/KOI di Senayan. Dalam pertemuan dengan Komisi X DPR beberapa hari lalu, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid mengaku mendapat ancaman untuk dibunuh oleh petinggi negara.









