maiwanews – Sebanyak enam personil Kangen Band ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diduga menggunakan narkoba saat ditangkap di kawasan Cibubur, namun mereka membantah dugaan itu.
Andika (vokal), Dodhy (gitar), Izzy (keyboard), Bebe (gitar) Tama (bas) dan Iim (drum) diduga telah mengonsumsi narkoba jenis ganja. Keenamnya ditangkap di basecampnya sekitar pukul 02.30 pagi sepulang manggung di daerah Bekasi.
Penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Kangen Band, Fery Juan, SH. “Satu band semuanya. Itu saja. Kami tunggu hasil lab saja,” kata Fery Juan di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 12 Maret 2011.
Saai ini, pemeriksaan tengah dilakukan di Unit II Direktorat IV Narkotika Mabes Polri di gedung BNN terhadap mereka untuk memastikan siapa saja diantara mereka yang positif mengkomsusmsi barang haram itu.
Kangen Band adalah sebuah grup band yang terdiri dari beberapa pemuda sederhana dari Lampung yang kemudian berhasil menembus pasar musik Jakarta. Grup tersebut dikenal mengusung lagu-lagu pop melayu yang sedikit diberi sentuhan rock.
Halusinasi Efek Narkoba, Karyawan di Bali Aniaya Bos Hingga Tewas
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Putusan Dismissal Pilkada 2024
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada
Pjs Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Penilai Kampung Pancasila di Manggala









