PDIP dan PKS Sebut Nama, Golkar Pakai Inisial

Jakarta – Rapat Pansus Hak Angket Century dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi dimulai pada Selasa, 23 Februari 2010 pukul 20.10, satu jam terlambat dari jadwal yang direncanakan semula pukul 19.00, dumulai dengan pandangan fraksi Partai Demokrat.

Seperti diduga sebelumnya, PD menyatakan persetujuan dengan adanya bailout namun soal merger/akuisisi dan aliran dana, pandangan akhir fraksi yang dibacakan Achsanul Qosasi sependapat dengan fraksi lain bahwa telah terjadi pelanggaran, untuk itu direkomendasikan agar dilanjutkan dengan proses hukum terhadap semua pihak yang terkait.

Partai Demokrat juga berkesempatan menyampaikan pandangan bahwa tudingan adanya aliran dana ke sejumlah elit PD seperti yang pernah disampaikan LSM Bendera, dalam penyelidikan Pansus Century, tidak ditemukan aliran dimaksud.

Seperti janjinya semula, Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan telah terjadi sejumlah pelanggaran pada semua tahapan yakni merger, FPJP, Penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan penempatan modal sementara. Dalam penyampaiannya, PKS berpandangan seperti yang disampaikan oleh Andi Rahmat, menyebutkan nama semua individu yang bertanggungjawab sesuai dengan masing – masing tahapan.

Nama – nama yang bertanggungjawab tersebut diantaranya disebut PKS adalah Boediono, Sri Mulyani Indrawati, Mianda Gultom, Sabar Anton Tarihotan, Anwar Nasutin, Aulia Poha, dan Burhanuddin Abdullah.

Tidak berbeda denga PKS, pandangan PDIP yang sebelumnya disampaikan Maruarar Sirait juga menyebutkan nama penanggung jawab berdasarkan masing – masing tahapan. PDIP juga menyampaikan sejumlah pelanggaraa seperti terjadinya praktek tidak sehat dan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk itu, PDIP merekomendasikan dilakukan tindakan hukum terhadap pihak yang terkait.

Golkar dalam pandangannya yang dibacakan Ade Komaruddin dengan sangat tegas menyatakan telah terjadi banyak pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi, paraktek pencucian uang, tindak pidana perbankan dan tindakan melawan hukum lainnya.

Dalam pengantar pandangannya, Golkar mengaku tidak terpengaruh dengan sejumlah tekanan, namun dalam penyampaiannya pandangannya yang cukup panjang dan memakan waktu 1 jam 12 menit, Golkar menyebut nama dengan inisial.

Di samping KSSK dan BI, Golkar juga menyatakan bahwa UKP3R turut bertanggung jawab terhadap terhadap terjadinya kasus Century, pada akhir pandangannya, Golkar mendesak pemerintah agar segera mengajukan calon gubernur Bank Indonesia yang masih kosong. Pandangan akhir ditutup dengan menyampaikan kepanjangan dari nama – nama yang sebelumnya disebutkan dengan inisial.