Migrant Care: Kasus Ruyati Keteledoran Pemerintah

migran-care-rakyat-bicara-tentang-hak-buruh-migran-edAktivis buruh Migrant Care menilai hukuman mati terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia merupakan bentuk keteledoran diplomasi perlindungan PRT Migran Indonesia. Dalam rilis resminya disampaikan bahwa diplomasi luar negeri Indonesia terlihat sangat tumpul.

Dikatakan bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang ILO ke 100 pada tanggal 14 Juni 2011 mengenai perlindungan PRT migran di Indonesia tidak terbukti. Dalam pidato tersebut, Presiden SBY menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya.

Menurut data Migran Care, di Saudi Arabia, ada sekitar 23 warga negara Indonesia (mayoritas PRT migran) menghadapi ancaman hukuman mati. Kasus terakhir yang muncul ke permukaan adalah ancaman hukuman mati terhadap Darsem. Dalam kasus ini pemerintah Indonesia lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan maupun diplomasi secara maksimal.

Eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi merupakan bentuk keteledoran diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum dan upaya diplomasi apa yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Keteledoran ini juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati terhadap Yanti Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur yang juga tidak pernah diketahui oleh publik sebelumnya. Bahkan hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa dipulangkan ke tanah air atas permintaan keluarganya.

Dalam kasus Ruyati binti Satubi, Migrant Care mengaku telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011 (http://bit.ly/mJ3WiG), namun ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Migrant CARE juga menyampaikan duka sedalamdalamnya atas eksekusi mati terhadap almarhumah Ruyati binti Sapubi. Atas kasus ini pula Migrant CARE mendesak Presiden SBY untuk mengusut tuntas keteledoran diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Migrant CARE juga mendesak agar dilakukan evaluasi kinerja (dan jika perlu pencopotan) terhadap para pejabat yang terkait dengan keteledoran kasus ini seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Kepala BNP2TKI dan Duta Besar RI untuk Saudi Arabia. (Foto: Migrant Care)