maiwanews – Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas pengemis yang dalam melakukan aksinya melakukan ekploitasi terhadap anak atau bayi. Pengemis yang terbukti membawa bayi sewaan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Juru Bicara Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Jafar mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemantauan terhadap para pengemis terutama yang membawa bayi pada bulan Ramadan tahun ini.
Menurut Baharuddin, mereka yang terbukti membawa bayi palsu diancam 10 tahun bui atau denda Rp.200 juta. “Bila terbukti maka yang bersangkutan, bisa diproses secara pidana,” kata Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2011.
Dijelaskan Baharudin, jika anak yang dibawa di pengemis terbukti disewakan maka hal itu sudah memenuhi unsur eksploitasi anak dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
Namun jika bayi atau anak yang dibawa saat melakukan aksinya terbuktimemang milik si pengemis kata Baharuddin, maka yang bersangkutan hanya akan diproses oleh Satpol PP.
Selain berjanji akan menindak para pengemis pengeksploitasi anak atau bayi, Baharuddin menjelaskan, pihak kepolisian juga akan mengincar para sindikat koordinator pengemis yang akhir-akhir ini kian merajalela terutama di ibukota.
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Presiden dan Menteri ATR Bahas Isu Pertanahan
Presiden Resmikan Bendungan Temef di NTT
Zelenskyy Desak Barat Izinkan Serangan Jauh ke Wilayah Rusia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Medan, Rencana Produksi 314.190 Ekstasi









