
maiwanews – Polisi berhasil mengungkap pabrik narkoba milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara. Clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan itu diketahui berencana memproduksi lebih dari 314 ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa hari Jumat, 14 Juni 2024, menyampaikan bahwa pihak kepolisian menemukan barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Total mencapai 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi.
“Lewat pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa. Dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari”, ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Brigjen Mukti mengatakan pabrik ekstasi rumahan itu telah beroperasi selama 6 bulan dan memproduksi setidaknya 600 butir per minggu.
Ekstasi dari pabrik rumahan itu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatra Utara. Hal ini terbukti lewat banyak pengungkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut. (z/Humas Polri)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
Halusinasi Efek Narkoba, Karyawan di Bali Aniaya Bos Hingga Tewas
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap









