maiwanews – Sejumlah tokoh politik memberikan dukungan atas upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Antasari sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang PK kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan anggota DPR-RI Permadi, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan aktor era 80-an Pong Harjatmo.
Usai sidang, Permadi mengungkapkan, kehadirannya dalam sidang itu dimaksudkan untuk memberi dukungan moril kepada Antasari. Menurut politisi yang sekarang berada di Partai Gerindra itu, banyak bukti menunjukkan bahwa Antasari tidak bersalah.
Meski begitu, Permadi mengaku pesimis Antasari dapat memenangkan sidang ini karena faktor politik. “Karena sidang PK Antasari ini menggambarkan pertarungan antara yang pro dan kontra SBY,” kata Permadi di Pengadilan PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2011.
Dalam memori PK yang dibacakan secara bergantian, Antasari mengungkapkan banyak kejanggalan dalam putusan yang menyebabkan dirinya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada pengadilan sebelumnya.
Di antara yang disampaikan Antasari adalah diabaikannya kesaksian sujumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang seperti kesaksian ahli balistik dan ahli IT. Bahkan menurutnya, beberapa fakta yang disampaikan ahli forensik seperti keadaan jazad Almarhum Nasruddin yang sudah tidak asli, juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Selain tokoh politik, sidang kali ini juga dihadiri isteri Antasari dan beberapa kerabat lainnya. Yang menarik, adik Nasruddin, Andi Syamsuddin yang khusus datang dari Makassar juga menyempatkan hadir justru memberi dukungan kepada Antasari.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntutt umum.









