maiwanews – Tim Advokasi Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh mempertanyakan nasib Teuku Ismuhadi Jaffar. Jaffar merupakan aktivis sipil Aceh dan bergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Jalan hidupnya berubah setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana peledakan di Gedung Bursa Efek Jakarta pada 13 September 2000. Dalam putusan Pengadilan Negeri, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi, Ismuhadi divonis 20 tahun penjara. Tetapi pada putusan Kasasi Ismuhadi divonis seumur hidup.
Dalam menjalankan hukumannya, sejak 2001 sampai sekarang, Ismuhadi beberapakali mendapatkan kesempatan untuk keringanan hukuman berdasarkan Pasal 3.1.1. dan pasal 3.1.2. Perjanjian Perdamaian (Perjanjian Helsinki) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki pada 15 Agustus 2005; juga berdasarkan point pertama dan huruf D point pertama pada Keppres no. 22 tahun 2005 tentang Amnesti Umum Bagi Siapapun yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti perjanjian Helsinki.
Namun Ismuhadi gagal mendapatkan remisi, atau kesempatan untuk keringanan hukuman, walaupun dalam prosesnya, dia masuk dalam daftar “yang wajib dibebaskan” sesuai dengan perjanjian Helsinki, maupun Keppres no 22 tahun 2005. Demikian dijelaskan tim advokasi yang terdiri atas Reinhard Parapat, S.H., Teuku Arifin, S.H.,MH., dan Buchari HY, SH.
Lebih lanjut dijelaskan, atas dasar Keppres no 174 tahun 1999 tentang Remisi, bahwa “Hak Narapidana yang dihukum seumur hidup dan telah menjalani hukumannya berturut-turut selama 5 (lima) tahun serta berkelakuan baik, bisa mendapatkan kesempatan keringanan hukuman”, atas dasar rekomendasi dari pihak terkait (diatur dalam Keppres no 174 tahun 1999 Keputusannya Nomor M.09. HN.02.01 Tanggal 23 Desember 1999, dan turunannya, Keputusan Menkumham M.09. HN.02.01 Tanggal 23 Desember 1999).
Meski Ismuhadi memiliki kesempatan mendapat keringanan hukuman, namun sampai saat ini belum dapat keringanan hukuman, walau telah memenuhi syarat dan rekomendasi pihak terkait sehubungan dengan proses remisi. Perjuangan untuk mendapatkan keringanan hukuman tetap berlangsung sampai sekarang. Pada 29 Juli 2011, Komnas Ham mengeluarkan REKOMENDASI HAM (no: 250/TUA/VII/2011). Rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono untuk memberi rekomendasi penuh terhadap Teuku Ismuhadi Jaffar untuk mendapatkan Persamaan atas Hak Asasi Manusia secara Hukum di Negara Republik Indonesia tanpa Diskriminasi dengan Status Pidana Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara seperti yang dimaksudkan dalam Keppres RI no 174 tahun 1999 tentang Remisi.
“Proses yang berlarut-larut ini, menurut penilaian kami dapat dikategorikan sebagai tindakan by Omission atau pembiaran terhadap pembelaan bagi Teuku Ismuhadi Jaffar dalam mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan regulasi”, demikian pernyataan tim advokasi.
Tim Advokasi Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh dalam pernyataannya menyatakan pihaknya membawa kembali hal ini kepada Komnas HAM untuk mempertanyakan sampai sejauhmana rekomendasi yang telah dikeluarkan, bisa mendapatkan respon dari pemerintah untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Blinken Sampaikan Pernyataan Terkait Meninggalnya Jimmy Carter









