TUBAN – Persoalan tindak kejahatan terhadap kelestarian hutan direspon positif oleh Kejaksaan Negeri Tuban, manakala pihak Perum Perhutani melakukan operasi atau hal lainnya terkait dengan kejahatan perusakan hutan.
Kerjasama tersebut, memang, telah ditandatangani beberapa waktu lalu yang ditandatangani oleh Kejari Negeri Tuban, Agung Komanin Dipo, SH, Ir. Uud Hariyadi Yogasara, Adm KPH Tuban, Ir. Riyanto Yudi Cahyono, MP, Adm KPH Jatirogo, Ir Sudarwanto Msi, Adm KPH Kebonharjo dan Ir. Afwandy, Adm KPH Parengan, tepat satu tahun lalu. Tepatnya saat itu hari Selasa, tanggal 08 Februari 20011 di gedung Kantor Perhutani KPH Tuban, Jalan Gajah Mada.
Dalam acara itu ke-empat Adm tersebut sepakat akan secepatnya memberikan informasi dan bantuan lain apa yang semestinya dibutuhkan pihak Kejaksaan Negeri Tuban sesuai dengan pasal-pasal yang telah disepakati dalam MoU ini.
Seperti diketahui, pihak Perhutani Tuban, berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan penjarah hutan di hutan Dadapan, petak 56, RPH Dadapan, BKPH Jompong, KPH Tuban. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB (12/12) silam berlangsung menegangkan yang kini kasusnya dlam proses pengadilan di Tuban.
Belum lama ini kembali pihak pengadilan mendapat setoran lagi pelaku kejahatan Ilegal logging. Tepatnya, Danru KPH Tuban, Joko Pitono menyeret tersangkanya ke pihak yang berwajib, Polres Tuban dan akan diproses di Pengadilan Tuban.
”Pelaku langsung kita amankan dan dijemput dirumahnya langsung karena pelaku terbukti memiliki BB-nya sebanyak 0,861 m3 nilai kerugian kita mencapai Rp. 7.424.000” kata Joko Pitono.
Data dari Kam KPH Tuban menyebutkan, kronologisnya bahwa pelaku diketahui bernama Sawur berasal dari dusun Boro, Desa Jetak, Kecamatan Montong. Saat kejadian diketahui pelaku menggasak hutan bersama Cs-nya sekitar 15 orang. Pelaku melakukan aksinya di hutan petak 101a.
Saat dikonfirmasi ke pihak Mapolsek setempat, diketahui bahwa pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap petugas Perhutani.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Tarjono, SH, Mhum, menjelaskan bahwa pelaku akan diberatkan dengan pasal berlapis, karena melakukan upaya hendak melakukan tindakan upaya menhilangkan nyawa seseorang.
”Jadi harapan kami untuk menindaklanjuti proses hukumnya sesuai MoU yang telah kita sepakati bersama Perhutani, sudah memuskan pihak pengadil di Tuban seperti sekarang ini,” ungkap Tarjono. (MET/LEA)









