maiwanews – Gejolak dan protes kaum buruh diprediksi besar kemungkinan akan meningkat menjelang hari raya jika hak-hak ekonomi buruh tidak dipenuhi. Hak-hak ekonomi kaum buruh tersebut dikenal sebagai THR atau tunjangan hari raya keagamaan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Ketenaga Kerjaan dan TKI Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya, Arief Poyuono,S.E.
“THR keagamaan diatur dalam Pemen-4/Men/1994, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bagi buruh jika telah bekerja setidaknya selama tiga bulan”, kata Arief. Ia menambahkan THR bagi kaum buruh (pekerja) harus diberikan segera sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial negara dan pengusaha akan kehidupan kaum buruh. Untuk memberikan THR bagi buruh maka perlu desakan kuat dari berbagai kalangan agar pengusaha/perusahaan serius memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut dijelaskan, di Indonesia banyak buruh bekerja di sektor industri rumahan dan sektor usaha mikro, dan kebanyakan upah mereka masih di bawah standar KHL (kebutuhan hidup layak), bahkan masih banyak di bawah UMK. Di Kabupaten Magetan misalnya, banyak buruh (pekerja) bekerja tanpa kejelasan kontrak kerja. Namun demikian mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai aturan.
“THR bagi buruh Indonesia penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan terkait dengan perayaan hari raya. Hal ini lantaran kebutuhan pokok yang biasanya meningkat jelang hari raya, dan dengan tambahan penghasilan (THR), mereka tetap bisa bergembira di hari fitri”, jelas Arief.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Munafri Arifuddin Tegaskan Profesionalisme Penunjukan Plt Direksi Perumda Makassar
Porsche Buka Pusat Klasik Pertama Jerman di Kassel









