maiwanews – Setelah berbulan-bulan dirawat di RS Polri Kramat Jati sekaligus menunggu berkas lengkap, John Kei tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel akhirnya menjalani sidang perdana hari ini Selasa 28 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pria asal Maluku itu dengan pasal cukup serius, yakni pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam pasal 340 KUHP ayat 1 yang berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Pasal 340 ayat 1 tersebut merupakan dakwaan primer pertama. “Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1,” kata Jaksa Albert ketika membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada.
Selain dakwaan primer pertama, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Supradja, John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
Sidang dilanjutkan pada 4 September mendatang dengan agenda eksepsi.
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Presiden Resmikan PP Perlindungan Anak









