98 Jadi Tersangka Dalam Bentrokan Cengkareng

maiwanews – Polisi bertindak tegas dan sigap dalam menangani peristiwa bentrokan dua kelompok pemuda di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8) kemarin. Sebanyak 98 orang telah dijadikan tersangka masing-masing terdiri dari kelompok Rais Kei dan Hecules.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol (Kompol) Suntana di Mapolres Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman. “Dari 104 yang menyerang, 98 kita lakukan penahanan,”  kata Kompol Suntana dalam keterangan persnya pada Kamis (30/8/2012).

Selain menahan sebanyak 98 orang dari kedua kubu yang bentrok, polisi juga kata Kapolres telah menyita 15 unit mobil, 87 buah senjata tajam seperti parang dan 5 buah batang kayu yang digunakan saat terjadi bentrokan.

Mereka dijadikan tersangka dengan pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun dan atau pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana dengan ancaman 1 tahun.

Soal penyebab bentrokan Suntana menjelaskan, peristiwa yang dipicu perebutan pengamanan lahan bermula ketika sebanyak 104 orang anggota kelompok Rais Kei dengan menggunakan 15 mobil menyerang kelompok Hercules pada pukul 08.30 WIB. Penyerangan dimaksudkan untuk memaksa kelompok Hercules dan Daud Kei yang jumlahnya hanya 10 orang meninggalkan lahan milik AS (PT Sabar Ganda) yang dijaga saat itu.