
Koord Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman,SH, mengatakan hal itu di Jakarta 9 September 2012. Habib mempertanyakan mengapa laporan kubu Foke-Nara terkait iklan Prabowo bisa direspon begitu cepat dengan memanggil para pihak terkait.
Tayangan iklan tersebut bahkan dihentikan sebelum adanya keputusan dari Panwaslu, sementara disisi lain laporan mengenai spanduk Foke-Nara dimana tercantum logo pemerintah DKI tetap dibiarkan dan hingga kini pihak terkait belum dipanggil.
“Hingga kini belum ada penjelasan mengenai apa alasan formil maupun substanstif dari Panwaslu untuk menghentikan iklan Prabowo tersebut. Jika dilihat posisi kasusnya, kedua laporan ini sangat mirip karena kapasistas Prabowo dalam iklan tersebut adalah sebagai ketua APPSI, sementara posisi Nachrowi Ramli dalam spanduk tersebut disebutkan sebagai Ketua Bamus Betawi”, kata Habib.
Habib menambahkan, “bahkan laporan kami sebenarnya lebih kuat karena selain ada dugaan kampanye di luar jadwal juga ada dugaan penggunaan anggran negara untuk kampanye mereka. Karena itu seharusnya Panwaslu berlaku adil dengan mencopot spanduk-spanduk tersebut”.
Selain itu Panwslu juga tidak seharusnya hanya bersikap pasif menunggu laporan resmi tetapi juga bertindak responsive terhadap informasi di masyarakat.









