maiwanews – Rusia telah mulai memberlakukan undang-undang baru terkait materi website di internet. Undang-Undang itu memungkinkan pemerintah melarang situs web jika kontennya dianggap tidak dapat diterima. Undang-undang itu ditandatangani Presiden Vladimir Putin tahun ini.
Pemberlakuan undang-undang sensor internet tidak lepas dari kontroversi. Pihak pendukung pemberlakuan undang-undang tersebut mengatakan kawula muda akan terlindungi dari tindak pornografi anak-anak, penggunaan narkoba, serta informasi mengenai aksi bunuh diri. Tetapi menurut para pengritik, undand-undang itu mengandung ayat-ayat samar. Akibatnya, bisa saja digunakan untuk memblokir situs-situs web oposisi dan memungkinkan pemerintah secara selektif memasukkan situs-situs tertentu dalam daftar hitam.
Undang-undang Internet itu menyusul pengesahan undang-undang lain di Rusia terkait kebebasan warga dan pengaruh asing. Parlemen hari Rabu mengesahkan undang-undang tentang pengkhianatan terhadap negara, di dalamnya dinyatakan bahwa pemberian informasi merugikan kepada LSM asing disebut sebagai tindak kejahatan.
Selain itu, baru-baru ini Rusia juga mengesahkan undang-undang lain berisi kriminalisasi fitnah, mengetatkan pembatasan-pembatasan terhadap kelompok-kelompok LSM dengan dana dari luar negeri, dan membatasi protes publik. (aso/VoA)









