maiwanews – Dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2007 hingga akhir 2011 terjadi kurang lebih 838 kejadian banjir di berbagai wilayah di Aceh. Untuk tahun 2012, antara bulan Januari hingga pekan kedua Nopember terjadi lebih kurang 108 kali banjir. Data tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, TM Zulfikar, pada maiwanews Kamis 15 Nopember 2012 menanggapi musibah banjir di Kabupaten Aceh Singkil dan sekitarnya.
Jika intensitas curah hujan dalam beberapa bulan ini semakin tinggi, bisa diprediksi berbagai wilayah di kabupaten dan kota di Aceh akan mengalami banjir dengan tingkat kerugian dari kecil sampai besar.
Zulfikar mengatakan telah terjadi deforestasi atau kerusakan hutan cukup tinggi di wilayah hutan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Catatan Walhi Aceh sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 saja, telah terjadi kerusakan hutan di kedua wilayah tersebut sebesar lebih kurang 24.645 hektar. Deforestasi terbesar terjadi dalam kawasan Area Penggunaan Lain/APL, yakni sebesar lebih kurang 21.007 hektar.
“Sebagian besar wilayah hutan di kedua wilayah ini telah dikonversi atau dialihfungsikan untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit. Padahal sudah awam diketahui publik bahwa tanaman sawit sangat sulit menyerap air sehingga apabila intensitas hujan sangat tinggi, maka bisa dipastikan wilayah terdekat dengan daerah aliran sungai akan terjadi banjir”, demikian dikatakan Zulfikar. ia menambahkan, selain konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, juga berbagai kebijakan pembangunan, seperti pembangunan jalan, tidak memenuhi kriteria sebagaimana diwajibkan dalam Amdal juga menjadi salah satu pemicu utama.
Selain itu, masih banyak terjadi kasus ilegal logging dan perambahan hutan untuk berbagai kepentingan di wilayah tersebut. Wilayah rawa gambut singkil juga menjadi salah satu serbuan bagi menjamurnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Pihak Walhi Aceh dikatakan sudah berulang kali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pemerintah dan pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi berbagai kebijakan pembangunan. Berbagai kebijakan pembangunan seharusnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, namun hingga saat ini RTRW Aceh saja belum jelas status dan posisinya. Padahal RTRW Aceh harus menjadikan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai salah satu basis penyusunan tata ruang agar semua bentuk ancaman bencana bisa tedeteksi dari awal.
“Kita bisa saksikan, hampir semua wilayah DAS di Aceh telah rusak oleh berbagai sebab. Terlebih lagi kondisi hutan kita, bisa dipastikan kebanyakan daerah hulu sungai di Aceh telah rusak. Selain banjir dan longsor, kita juga khawatir akan terjadinya banjir bandang di beberapa wilayah DAS karena hulunya sudah hancur”, ujar Zulfikar. Oleh karena itu, menurutnya Pemerintah dan Badan Penanggulangan Bencana serta institusi terkait lainnya harus segera berkoordinasi dan segera mengumumkan wilayah ataupun titik koordinat dimana kerentanan ataupun wilayah rawan banjir. Masyarakat harus mengetahui agar resiko bencana bisa dikurangi.
Tidak kalah pentingnya, segera diimplementasikan Kebijakan Moratorium Logging di Aceh secara baik. Pemerintah Aceh seharusnya berfikir untuk menerapkan Kebijakan Moratorium Konversi Lahan di Aceh, diantaranya jeda sementara untuk pemberian izin-izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. “Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka panen bencana sebagaimana kejadian di Singkil akan segera kita petik. Saatnya berbuat untuk lingkungan lebih baik dan berupayalah mensejahterakan rakyat Aceh, salah satunya dengan menjauhkan rakyat Aceh dari berbagai risiko bencana yang ada”, jelas Zulfikar. (aso | Foto: WALHI, Mahasiswa, dan Masyarakat Aceh Tanam Pohon Mangrove)









