maiwanews – Pihak Polri membantah kesan yang beredar bahwa penarikan 13 orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk melemahkan lembaga anti korupsi itu. Ke-13 penyidik yang ditempatkan di KPK itu sebenarnya buka ditarik melainkan memang sudah habis masa tugasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto. “Tidak ada keinginan untuk sebaliknya (upaya Polri melemahkan KPK),” ungkap Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2012.
Menurut Agus, seluruh anggota kepolisian Indonesia termasuk penyidik Polri di KPK, wajib menjalani rotasi di lingkungan Polri. Rotasi dibutuhkan katanya, untuk pembinaan karier para penyidik itu termasuk mengembangkan tugas-tugas Polri ke depan. Apalagi katanya, ke-13 orang penyidik ini sudah bertugas di KPK selama 5 tahun, dengan demikian masa tugas KPK sudah berakhir.
Karenanya Agu berharap kepada masyarakat memahami kontroversi persoalan penyidik di KPK ini secara utuh. Dengan demikian, diperbincangkan tentang hal tersebut tidak semakin melebar dan bias. Apalagi kata dia, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menegaskan bahwa Polri harus senantiasa mendukung pelaksanaan tugas KPK.
Upaya memperkuat KPK menurut Agus sudah dibuktikan oleh Polri, karena kehadiran mereka yang pernah menjadi penyidik di KPK pada dasarnya justru dimaksudkan untuk memperkuat institusi Polri ke depannya.









