maiwanews – Pihak Kejaksaan berharap artis Julia Perez (Jupe) datang dengan kesadaran sendiri tanpa harus dijemput paksa. Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Rahman, mengatakan pihaknya bisa saja menjemput paksa. Namun hal itu belum akan dilakukan dalam waktu ini.
Jupe divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Persik. Vonis bersalah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 11 Oktober 2011 silam. Oleh pengadilan, Jupe dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
Atas putusan itu Jupe melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi memutuskan Jupe harus tetap menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tidak puas atas putusan itu, Jupe melanjutkan ke tingkat kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru mengharuskan Jupe menjalani hukuman penjara 3 bulan tanpa masa percobaan. Akibatnya, Jupe harus mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Salinan putusan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari Jum’at 8 Februari 2013. Upaya eksekusi coba dilakukan, namun mengalami hambatan. Surat panggilan pertama telah dilayangkan ke rumah di Raffless Hills, sesuai alamat pada berkas perkara, namun rumah tersebut telah lama kosong. Hal itu dijelaskan Andi Rahman 14 Februari lalu.
Saat ini Tim Eksekusi Kejaksaan telah mengetahui keberadaan Jupe, namun upaya jemput paksa belum akan dilakukan. Tim juga enggan menjelaskan di mana Jupe berada. (azm)
Pemkot Makassar Salurkan 20.000 Kacamata Gratis untuk Siswa SD dan SMP
Porsche Tennis Grand Prix: Laura Siegemund Andalkan Kenyamanan Rumah Sendiri
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita









