Hasil Eksaminasi Jaksa Kasus Gayus Diteruskan ke Jamwas

Jakarta – Hasil Tim Eksaminasi Kejaksaan yang dibentuk Kejaksaan Agung beberapa hari lalu terhadap sembilan Jaksa yang menangani kasus Gayus akan diserahkan kepada Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan fungsional, apakah dalam penanganan kasus Gayus terdapat pelanggaran tindak pidana.

Menurut ketua tim eksaminasi Suroso, tim yng dipimpinnya hanya menangani dugaan pelanggaran administrasi saja, sedangkan yang berwenang memeriksa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan adalah Jamwas.

Hal itu disampaikan Suroso dalam jumpa pers yang di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret 2010.

“Penilaian apakah di dalam penanganan itu ada faktor-faktor yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu nanti hasil pemeriksaan pengawasan (Jamwas),” kata Suroso.

Dikatakan Suroso, hari ini Selasa/30/03/2010) Jaksa Agung telah memerintahkan agar hasil eksaminasi diserahkan kepada Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan fungsional. Dan penilaian tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa dalam kasus ini tergantung pada pemeriksaan Jamwas.

9 orang jaksa yang diperiksa Tim Eksaminasi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan adalah jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sari, Ika Syafitri, jaksa penuntut umum dari Kejari Tangerang Nazran Azis, Kepala Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis, Aspidum Kejati Banten, dan mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang.

Jaksa Cirus Sinaga bersama tiga orang Jaksa lainnya yakni Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri, sebelumnya mengancam akan melaporkan Susno Duadji ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik terkait tuduhan Jaksa menerima suap Rp. 9 miliar dari Gayus, namun tidak diizinkan oleh Jaksa Agung sebelum dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Eksaminasi.

Jaksa Cirus Cinaga adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menuntut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar terkain pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain dengan tuntutan hukuman mati di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.