Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Pada Terdakwa Kasus Cebongan

maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, menjatuhkan vonis pada para terdakwa kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Kamis 5 September 2013. Lima diantaranya divonis 1 tahun 9 bulan penjara, kelimanya adalah Sertu Trijuanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Hermawan Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan oditur yaitu 2 tahun penjara. Tuntutan oditur lainnya yaitu pemecatan dari Korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat tidak dikabulkan. Vonis ini juga lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya karena mereka hanya berlaku sebagai pendukung dalam penyerangan lapas Cebongan.

Atas vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, Letkol Syarif Hidayat, menyatakan banding, sedangkan oditur Letkol Estiningsih menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa lainnya divonis dengan masa tahanan berbeda, majelis hakim menjatuhkan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun. Terhadap Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, hakim mejatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan oditur untuk memecat tiga terdakwa eksekutor sebagai anggota Kopassus. Atas vonis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan banding.