maiwanews – Pelaku penembakan terhadap salah seorang anggota Sabhara Baharkam Mabes Polri, Briptu Ruslan Kusuma, Jumat 13 September 2013 bisa dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan motif penembakan adalah perampokan.
Senada dengan Ronny, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno, menyatakan sementara ini disimpulkan kasus tersebut bermotif ekonomi dengan perampokan sepeda motor. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dalam pasal itu perampokan dibahasakan dengan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam ayat 1 pasal 365 KUHP disebutkan pencurian disertai kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berikut bunyi pasal 365 KUHP selengkapnya sebagaimana dikutip dari unsrat.ac.id:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Saat ini Briptu Ruslan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah sebelumnya dirawat di RS Sentra Medika, Depok. (aso/d)
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Porsche Indonesia Persembahkan Porsche Classic Art Week 2025
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus









