Gatot Supiartono Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Holly

maiwanews – Auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat esolon I BPK ini dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Holly Angela Ayu (37) di Kalibata City.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Gatot pada hari ini sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Herry Heryawan, Rabu (16/10/2013).

Menurut Herry, peningkatan status Gatot yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dilakukan setelah para penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara untuk menganalisa hasil pemeriksaan. Gatot kata Heyy, sudah memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.

Sebelum dilakukan gelar perkara, Gatot diperiksa selama 12 jam di ruang Unit V Subdit Jatanras. Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

Nama Gatot mulai disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Holly setelah seorang tersangka bernama Surya Hakim (45) ditangkap polisi di Karawang pada tanggal 7 Oktober lalu. Dari hasil pemeriksaan, Surya menyebut nama Gatot dalam kasus yang menghebohkan ini.

Sejumlah kalangan sempat meragukan kesungguhan polisi mengusut tuntas kasus ini dan menyeret Gatot sebagai tersangka. Karena menurut ketua presidium IPW, Neta S Pane, diketahui bahwa Gatot sering mengaudit proyek-proyek besar di lingkungan Polri.