Menlu Marty: Jika Dubes Dipanggil Pulang, Bukan Masalah Remeh

maiwanews – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Marty Natalegawa menegaskan kepada Australia untuk tidak menganggap remeh sikap Indonesia terkait isu penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pejabat lainnya.

Menurut Marty, langkah pemerintah Indonesia memanggil pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, jangan merupakan sikap tegas yang tidak boleh dianggap remah apalagi dikecilkan.

“Kalau Dubes dipanggil pulang, bukan masalah remeh,” kata Marty Natalegawa dalam Konferensi Pers di Kantor Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Hal itu diungkapkan Menlu Marty menanggapi pemerintah Australia yang selama ini cenderung menganggap enteng Indonesia dengan sikapnya yang tidak serius soal isu penyadapan intelejen Australia terhadap Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya.

Penarikan Dubes Nadjib ini merupakan bentuk kemarahan Pemerintah Indonesia terhadap isi pemberitaan sejumlah media di Australia yang membongkar praktik penyadapan yang diduga dilakukan Badan Intelijen Australia (DSD) terhadap Presiden SBY dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono.

Seperti dipublikasikan di laman abc.net.au edisi Senin (18/11/2013), dokumen yang diperoleh oleh ABC dan The Guardian Australia, berdasarkan bocoran mantan kontraktor di Badan Keamanan Nasional AS menunjukkan, intelijen Australia menyadap percakapan SBY melalui HP dalam kurun waktu 15 hari pada bulan Agustus 2009.

Tokoh/pejabat lain yang disadap Australia adalah Wapres Boediono, mantan wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomia Hatta Rajasa, manta Menko Polhukam Widodo AS, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, Dino Patti Jalal, dan mantan menteri BUMN Sofyan Jalil.

Selain memanggil Dubes Indonesia untuk Australia, Marty juga mengatakan telah memanggil Dubes Australia di Indonesia, Greg Moriarty. Namun kata Marty,  panggilan itu hanya dihadiri Wakil Dubes, David Engel karena Dubes Greg sedang berada di luar kota.