Gerindra: Kisruh Golkar, Rezim Jokowi Jangan Main Kasar

habiburrahman-gerindra-maiwanewsmaiwanews – Dinamika politik pasca Pilpres lalu nampaknya akan terus memanas seiring belum selesainya kontestasi antara dua kubu politik secara substansial. Jokowi memang telah bertemu Prabowo, Ical dan petinggi KMP lainnya, namun sangat terasa ada pihak-pihak yang tidak senang jika KMP dan kekuatan penyeimbang di luar pemerintah tetap eksis dan menjadi kuat secara politik.

Terkait itu, sejumlah pihak khawatir ada upaya main kasar guna melemahkan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah sebagaimana dugaan yang terjadi pada Partai Golkar terkait tidak diberikannya izin Munas di Bali seperti disampaikan Menkopolhukam.

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra  Habiburokhman, S.H.,M.H. mengingatkan Menkopolhukam bahwa sudah hampir dua puluh tahun kita hidup di era reformasi dimana tidak diperlukan izin penguasa bagi parpol untuk melaksanakan kegiatan politkk seperti Munas sebagaimana halnya di masa orde baru dahulu.

“Penghapusan perizinan untuk melakukan aktivitas politik, sudah lama dilakukan dengan terbitnya UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (26/11/2014).

Jangankan untuk kegiatan seperti Munas yang hanya berupa rapat di ruangan tertutup dan hanya diikuti sedikit orang katanya, kegiatan seperti unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu orang saja tidak perlu izin, hanya perlu pemberitahuan ke kepolisian.

Kekhawatiran timbulnya kerusuhan karena pelaksanaan Munas Golkar menurut Habiburokhman, adalah penghinaan terhadap kecerdasan masyarakat Indonesia yang telah terbiasa berpolitik secara dewasa. Harus digaris-bawahi lanjutnya, pelarangan terhadap aktivitas politik adalah pelanggaran HAM serius dan sekaligus pelanggaran hak konstitusi rakyat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly juga dapat dianggap main kasar dengan menerbitkan SK Penetapan Pendaftaran Pengurus PPP versi Romahurmuzy hanya satu hari setelah dia dilantik.

Kebijakan Menkumham itu menurut Habiburokhman, terang-terangan melanggar Pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi : “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik , pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan “.

Ada kekhawatiran kalau Menkumham yang kader PDIP tersebut bersikap demikian mengingat PPP kubu Romahurmuzy baru saja menyatakan dukungannya pada pemerintah Jokowi dan keluar dari Koalisi Merah Putih.

Yang paling parah kata dia, Presiden Jokowi secara terang-terangan melarang Menteri untuk hadir memenuhi panggilan DPR. Alasan yang dikemukakan Jokowi juga terkesan seadanya dengan mengatakan menunggu selesainya konflik di DPR. Tindakan ini menurutnya, berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi yang serius karena DPR adalah lembaga tinggi negara yang diberi hak oleh konstitusi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Habiburokhman kembali mengingatkan agar rezim Jokowi tidak mengulangi praktek-praktek politik kasar seperti rezim  orde baru. Demokrasi dan reformasi yang kita rasakan saat ini adalah buah dari perjuangan sangat panjang yang bahkan mengorbankan darah dan tenaga. Perbedaan sudut pandang politik adalah hal biasa dan juga harus disikap dengan biasa.

“Tindakan-tindakan politik kasar seperti intervensi terhadap partai politik dan  pelemahan DPR pasti akan menuai perlawanan dari rakyat,” tegas Habiburokhman.