maiwanews – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan kartu kredit, Imam Sujanji (30 tahun) di Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Kepala Unit V Resmob, AKP Handik Zusen mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu Bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam.
“Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA,” kata AKBP Handik, Rabu (10/12/2014).
Menurut Handik, pelaku menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja handphone di beberapa toko seperti di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku kata Handik, pelaku memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. Akibatnya, pihak Bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Keamanan 'May Day 2025' di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Presiden dan Menteri ATR Bahas Isu Pertanahan









