Polresta Bekasi Gerebek Gudang Tempat Buat Miras Oplosan

maiwanews – Jumlah korban akibat menenggak Minuman Keras (Miras) oplosan terus bertambah. Selain itu, kasus minuman pencabut nyawa itu terjadi di banyak wilayah Indonesia.

Mengingat banyaknya korban baik korban meninggal maupun menderita sakit, Polri mengambil sejumlah langkah pencegahan agar korban miras oplosan tidak semakin berjatuhan.

Di Bekasi, petugas dari Polresta yang mendapat laporan masyarakat, berhasil mengungkap produsen minuman keras (miras) oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G No. 61 RT 01/RW 07 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari lokasi penangkapan, Kepolisian mengamankan dua tersangka yakni berinisial MS (48) dan AT (25) serta menyita puluhan botol miras kemasan siap edar serta bahan pencampur miras oplosan.

“Kami menangkap dua pelaku laki-laki yakni berinisial MS (48) sebagai pemilik dan AT (25) berperan sebagai karyawan,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto, Kamis (11/12).

Kombes Isnaeni mengatakan, para pelaku yang sudah dua tahun beroperasi itu tertangkap tangan saat mengoplos dan mengemas miras oplosan ke dalam botol bermerk W&N dan Brandy yang diberi segel dan tutup botol.

Dijelaskan Kombes Isnaeni, komposisi miras oplosan dalam botol tersebut adalah campuran alkohol 70 persen, minuman ringan Big Cola, dan Extra Joss. Sedangkan miras oplosan yang dikemas dalam plastik adalah campuran Brandy atau W&N yang dioplos anggur merah/putih serta Vodka serta suplemen penambah tenaga.

Berdasarkan keterangan tersangka lanjt Kapolresta, pelaku mengedarkan minuman maut itu ke sejumlah toko jamu dan ada juga pelanggan yang datang sendiri.

Dari tangan pelaku, Kepolisian menyita barang bukti berupa 32 miras oplosan yang dikemas dalam botol Brandy (label asli), 11 miras dalam botol W&N (label palsu), alhokol 70 persen, segel minuman, puluhan tutup botol, serta ratusan minuman dan campuran miras olposan.

Para pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi ini, dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 142 jo Pasal 91 jo Pasal 146 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pangan dan dijerat Pasal 90, Pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.