KPK Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin (SA), sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan status Gubernur Sumut, Syamsul Arifintersangka SA itu karena tuduhan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut,  dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat

Dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi saat SA masih menjabat Bupati Langkat dalam kurun waktu 2000 sampai 2007. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp31 miliar.

KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. “Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, 20 April 2010.

SA dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.