Jaksa Agung: Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Dieksekusi Minggu

kantor-kejaksaan-agungmaiwanews – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, enam terpidana mati kasus narkotika dipastikan akan dieksekusi pada Minggu (18/1/2015).

“Regu tembak, rohaniawan, dokter, sudah dipersiapkan,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Menurut Prasetyo, keenam terpidana mati akan dieksekusi di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali. Dua orang terpidana yang ditahan di Lapas Tangerang kata Praseyo, sudah dibawa ke Nusakambangan.

Dijelaskan Prasetyo, satu terpidana mati lainnya yang merupakan salah satu terpidana perempuan, sudah dibawa dari lapas di Semarang ke lapas di Boyolali untuk dieksekusi di lapsa itu.

Prasetyo menegaskan, kepada para terpidana mati, sudah diberikan seluruh hak hukumnya seperti pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum dieksekusi dan mendengar permintaan terakhir mereka.

Untuk persiapan teknis tambah Prasetyo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM, dan pihak lapas.