aiwanews – Meski didera persoalan terkait perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, kasus Komjen BG tetap berlanjut. Penyidik KPK kembali memeriksa para saksi, Selasa (27/1/2015).
KPK memanggil tiga saksi yakni Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, Anggota Polri, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Purnawirawan Polri, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.
Ketiga saksi akan dimintai keterangan dalam dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Komjen Pol BG saat menjadi Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri 2003-2006.
“Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil para saksi dari pihak kepolisian, namun para saksi itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
BG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Mantan ajudan Megawati itu dijerat Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Biden dan Sekutu akan Serukan Kembali Gencatan Senjata di Gaza
Gerakan Gemar Makan Telur HUT Sulsel 355, Pjs TP PKK Kota Makassar Harap Jadi Kebiasaan Diri
Kamala Harris Beri Tanggapan Terkait Upaya Pemulihan Pasca Badai Helene
Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Kedisiplinan Tumbuh Dari Pribadi Pegawai









