Kuli Bangunan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

maiwanews – Dua orang kuli bangunan, Muhammad Habibi dan Nugroho Noto Susanto menjadi tersangka kasus narkoba. Keduanya didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) sub pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 Tahun penjara. Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin 23 Februari di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur.

Habibi dan Nugroho tinggal di sebuah kontrakan di Pulo Gadung Jakarta Timur, saat ini mendekam di LP Cipinang atas tuduhan kepemilikan ganja seberat 2 kg. Keduanya membantah tuduhan tersebut, mereka mengaku tidak pernah menghisap apalagi memiliki ganja. Dalam menjalani kasusnya, mereka didampingi kuasa hukum Idharul Haq,SH,.MH, Suhandono,SH, M. Said Bakhri,SH,.MH, dan Ika Franova Octavia,SH,.MH. Pada advokad tersebut tergabung di BASH & Partner Law Firm.

Dalam persidangan 12 Februari lalu kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 12 halaman didepan persidangan, meminta kepada ketua majelis hakim untuk mengabulkan seluruhnya, menolak semua dakwaan dari jaksa penuntut umum dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan, karena menurut kuasa hukum dalam eksepsinya, kronologis kejadian sebagaimana disampaikan Muhamad Habibi dan Nugroho Noto Susanto kepada penyidik kepolisian sangat bertolak belakang dengan isi BAP.

Tim kuasa hukum mengaku akan membuktikan kepada majelis hakim bahwa kedua terdakwa bukanlah pemilik barang haram tersebut. Keduanya terdakwa dikatakan hanya sebagai korban. Ketua tim kuasa hukum terdakwa M. Said Bakhri menjelaskan sebenarnya pemilik ganja dalam tas hitam tersebut adalah seseorang bernama, Joko Susanto, saat ini berstatus DPO.

Diceritakan ketua tim kuasa hukum terdakwa, Said Bakhri, sore itu pada tanggal 8 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saudara Joko datang ke kontrakan Habibi dengan membawa tas berisi ganja sambil berkata “Bi, saya nitip tas ya”. Sedangkan Habibi tidak tau kalo isi tas tersebut adalah daun ganja.

Setelah itu sekitar pukul 16.30 Wib Joko datang lagi ke kontrakan Habibi bersama Eko, mereka berdua berbincang-bincang dan Habibi tidak tau akan ada transaksi ganja, karena waktu sudah mendekati shalat maghrib, Habibi pun berangkat ke masjid, sedangkan Joko dan Eko masih berada dikontrakan Habibi melakukan transaski. Setelah transaksi terjadi mereka berdua keluar kontrakan tanpa memberitahu Habibi. Sekitar pukul 23.00 Wib saudara Komar memberitahukan kepada Habibi agar Habibi menelpon Joko sembari memberikan nomor ponsel Joko kepada Habibi.

Karena Habibi tidak mempunyai ponsel, maka Habibi berinisiatif meminjam ponsel orang tuanya Nugroho Noto Susanto. Setelah berhasil menghubungi Joko, dalam perbincangannya Joko berkata “bi, Eko tertangkap Polisi”. Habibi menjawab “terus apa hubungannya dengan saya”. Joko menjawab tas warna hitam tadi itu isinya ganja, diletakkan dibelakang monitor kontrakan Habibi.

Karena ketakutan, Habibi menemui Nugroho dan mengajak ke kontrakannya untuk mencari ganja tersebut, setelah menemukan barang tersebut mereka berinisiatif untuk memindahkan barang itu secara bersama-sama. Kemudian pada tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 04.00 Wib saat Habibi akan melaksanakan shalat subuh polisi datang ke kontrakan Habibi dan langsung menangkapnya, berselang setengah jam kemudian Nugroho juga ikut ditangkap.

Pengacara terdakwa mengaku terasa ada kejanggalan karena semula mereka berdua dibawah ke kantor Polsek Pulo Gadung hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan tentang keberadaan tas hitam berisi ganja tersebut, tapi belakangan malah mereka berdua dijadikan tersangka. Sementara pemilik barang haram tersebut masih bebas menghirup udara segar.

Lebih lanjut dijelaskan kuasa hukum terdakwa, Said Bakhri, berdasarkan informasi dari beberapa warga bahwa Joko susanto alias Ato alias Unyil masih terlihat berkeliaran. kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan dalam proses pemeriksaan terdakwa di kepolisian kepada majelis hakim, karena dalam proses pemeriksaan saat itu tidak didampingi penasehat hukum, seharusnya jika seseorang dijadikan tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun maka negara wajib memfasilitasi penasehat hukum untuk dirinya baik diminta atau tidak diminta oleh tersangka. (m011)