maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (26/2/2015).
Pengacara Novel dari LBH Jakarta, M Isnur, mengungkapkan, rencana ketidak hadiran Novel tersebut karena ia tidak mendapatkan izin dari pimpinan KPK.
“Pimpinan (KPK) meminta (Novel) tidak datang (ke Bareskrim) dahulu,” kata M Isnur, Kamis (26/2/2015).
Menurut M Isnur, pihaknya selanjutnya akan melakukan koordinasi. Menurutnya, kalau ada perubahan rencana, pihaknya siap mendampingi Vovel untuk menjalani pemeriksaan.
Novel sedianya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Namun sebelumnya Novel sudah dengan tegas membantah keterlibatannya. Ia mengaku, kasus itu sebenarnya sudah selesai sejak 2004 lalu.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi









