maiwanews – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) membantah berita media Australia bahwa pemerintah melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia.
“Itu (berita tentang moratorium hukuman mati di Indonesia) adalah suatu kesalahan berita media yang ada di Australia,” kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Kemlu di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Arrmanatha, telah terjadi kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia terkait moratorium hukuman mati itu.
Arrmanantha menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Jenewa tentang pemberitaan media Australia itu.
Hasilnya kata dia, diperoleh informasi bahwa tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan Indonesia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.
Saat ini, Kejaksaan Agung Indonesia sedang mempersiapkan eksekusi mati tahap kedua. Dua diantara yang akan dieksekusi itu yang dikenal sebagai Duo Bali Nine adalah warga Australia.
Lantamal VI meninjau infrastruktur PT Vale Indonesia Tbk
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Prabowo Sambut Hun Sen, Pererat Hubungan Diplomatik Indonesia-Kamboja
Danlantamal VI kenalkan alutsista AL ke santri Madinah
Putin-Lukashenko Bahas Kerja Sama Strategis dalam Pertemuan di Volgograd









