GRESIK – Dinilai ingkar janji terhadap tuntutan warga Telogopojok, Komisi C DPRD Gresik segera memanggil menejemen PT Petrokimia Gresik (PG) pada Senin (3/5/2010) mendatang.
Pemanggilan itu menyusul tak dipenuhinya kesepakatan menejemen PG dengan warga yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) berisi enam tuntutan.
Keenam tuntutan warga tersebut diantaranya Komisi C DPRD Gresik segera memanggil manajemen PT Petrokimia Gresik (PG) terkait tuntutan warga kelurahan Telogopojok Kecamatan Gresik untuk dengar pendapat (hearing) yang akan digelar pada Senin (3/5/2010) mendatang.
“Sekarang anggota Komisi C masih sibuk reses. Usai reses pasti kami akan undang manajemen PT PG untuk minta penjelasan soal tuntutan warga Telogopojok,” tutur anggota Komisi C DPRD Gresik, Khumaidi Ma’un, Rabu (28/4/2010).
Pemanggilan terhadap menejemen PT PG itu, seperti diungkapkan Khumaidi, sebagai tindaklanjut Komisi C atas demo ratusan warga Telogopojok yang Kamis (15/4/2010) lalu.
Warga Telogopojok minta kepada Komisi C agar membantu mereka untuk mendapatkan hak mereka dari PG.
“Kemungkinan hearing dengan manajemen PG itu dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD. Kami juga akan mengundang perwakilan warga Telogopojok, ” tegas Ketua FKB ini.
Khumaidi menyatakan, warga Telogopojok terpaksa lakukan demo ke DPRD karena PG mereka anggap telah ingkar janji. PG dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan warga dan disaksikan Komisi C bersama pimpinan DPRD pada tahun 2008.
“Saya masih ingat betul, ketika itu PG memang membuat beberapa kesepakatan dengan warga Telogopojok terkait dengan hak-hak yang dituntut warga,” terang Khumaidi.
Berdasarkan laporan warga ke Komisi C, ada enam tuntutan yang diminta warga Telogopojok yang telah disepakati dalam Memorondum of Understanding (MoU) yang disaksikan Komisi C dengan pimpinan DPRD tahun 2008 silam.
“Warga Telogopojok minta agar kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui menejemen PG melalui MoU ketika itu dijalankan,” jelas Khumaidi.
Thohirin, selaku koordintor warga Telogopojok, mengatakan bakal terus berjuang sampai tuntutan warga yang telah disepakati PG dalam MoU tahun 2008 dipenuhi.
Disebutkan Thohirin, jika selesai hearing nanti tuntutan itu tidak dijalankan PG, warga Telogopojok tidak segan-segan akan melakukan demo dengan pengerahan massa yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
“Warga Telogopojok merupakan daerah ring I di kawasan sekitar PG. Kalau PG ada musibah, kami yang pertama terkena dampak. Untuk itu, sangat wajar kalau kami menuntut hak-hak kami,” tukas Thohirin.
Dikatakan Thohirin, pabrik pupuk PG kerap kali mengeluarkan bau tidak sedap, seperti bau pesing ketika sore hari, lebih-lebih kalau musim hujan. Bau itu sangat meresahkan warga.
Sejauh ini, warga belum tahu, bau itu membahayakan keselamatan jiwa mereka, atau tidak. Karena itu, warga minta kepada PG agar secepatnya memasang alat sirine tanda bahaya di sekitar kelurahan Telogopojok.
“Sehingga, kalau ada bahaya yang mengacam jiwa warga Telogopojok akibat dampak pabrik PG, mereka bisa menyelamatkan diri, lebih-lebih ketika ada musibah pabrik meledak, atau bahaya lain,” jelas Thohirin.
Direktur SDM PT Petrokimia Gresik, Bambang Setyobroto, kepada wartawan menahan diri berkomentar. Pihaknya hanya mengaku akan memberikan press release untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan warga Telogopojok tersebut.
“Nanti saja tanggal 3 Mei 2010 akan kita beri press release melalui humas,” katanya singkat.
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Glodok Plaza
Jubir Kemenlu Rusia Tanggapi Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Usai Diterjang Badai, Pulau Rhodes dan Lemnos di Yunani Nyatakan Keadaan Darurat
Kakanwil Melantik WNI dan JFT yang Baru









