maiwanews – Ratusan DPD I dan DPD II Partai Golkar mengiringi fungsionari DPP Golkar versi Munas Bali menyampaikan laporan ke Bareskrim, Mabes Polri hari ini, Rabu (11/3/2015).
Kedatangan pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie di Bareskrim dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan mandat peserta Munas Golkar Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
Dari Bareskrim, rombongan yang menggunakan beberapa buah bus ini langsung menuju kantor Kemekumham yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kawasan Kuningan, Jakarta.
Berbeda dengan di Bareskrim, mereka datang ke kantor yang dipimpin Yassona H Laoly untuk menyampaikan jawaban atas surat Kemenkumham yang menyatakan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
“Kami ke sini untuk menyampaikan surat yang ditandatangani ARB dan menjelaskan beberapa hal terkait surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, di Kantor Kemenkumham, JRabu (11/3/2015).
Idrus Marham menjelaskan, surat keputusan Menkumham telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) karena dijadikan dasar dan alasan Mekumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Dalam surat Menkumham yang ditandatangani Yassona kata Idrus, dikutip putusan MPG yang seakan-akan MPG telah mengabulkan permohonan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Padahal dikatakan Idrus Marham, sidang Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak yang sedang bertikai. Anggota MP Golkar lanjut dia, memiliki pendapat dan pandangan berbeda yang tak mencapai kesatuan pendapat.
Fakta itu diperkuat dengan pernyataan Prof. Muladi sebagai Ketua MPG bahwa MPG tidak pernah memutuskan salah satu pihak yang menang, dasar surat Menkumham mengesahkan kubu Agung Laksono karena keputusan MPG, tidak benar.
Seperti diketahui, dalam Rapat Konsolodasi Nasional Partao Golkar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) diperoleh 9 rekomendasi. Dua rekomendasi diantaranya adalah melanjutkan perseteruan Golkar ini ke ranah hukum (Bareskrim, PTUN dan PN Jakbar) serta menyampaikan surat keberatan ke Kemenkumham.
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
Terjebak Banjir Bekasi, Petugas Izinkan Motor Lintasi Tol Cibitung-Tanjung Priok
Pj Sekda Hadiri Rakor Pencegahan Penurunan Stunting Kemenko Bidang PMK RI
Menkumham beri ArahanTiga Kunci Keberhasilan ke Jajaran Kemenkumham Jatim









