Yusril: Sementara, Kepengurusan Golkar yang Sah Hasil Munas Riau

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan memerintahkan menunda SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut dan melarang membuat SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Golkar kubu Ical mengatakan, atas keluarnya putusan sela itu kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR dan semua pihak wajib mentaatinya.

Yusril juga mengatakan, dengan keputusan sela itu, maka kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

“Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” tulis Yusril dalam akun Twitternya, Rabu (1/4/2015).

Itu berarti kata Yusril, pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik yang diambil kubu Agung Laksono sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret hingga keluarnya putusan penundaan hari ini 1 april 2015.

Hal berbeda dikatakan kubu Agung Laksono. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, putusan sela PTUN Jakarta hanya menunda SK Memnkumham, tidak membatalkan pengesahan kepengurusan Agung Laksono.

“Karena hanya menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, artinya tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Agung Laksono,” kata Agun, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).