Kabareskrim: Dua Orang Kubu Agung Laksono Akan Jadi Tersangka

munas-golkar-tandingan-maiwanewsmaiwanews – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen mandat peserta Munas Golkar Ancol sudah lengkap. Dua orang dari kubu Agung Laksono segera dijadikan tersangka.

“Calon tersangkanya juga sudah ada, ada dua sementara ini. Tidak menutup kemungkinan nanti bertambah,” kata Budi Waseso usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut Budi Waseso, penyidik masih membutuhkan beberapa kelengkapan laporan dari pelapor yakni kubu Aburizal Bakrie seperti dokumen dan tanda tangan yang asli untuk dibandingkan dengan data forensik sebelum menentukan apakah mandat peserta Munas Ancol memang palsu.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tim penyidik Bareskrim terus memproses kasus surat mandat palsu peserta Munas Partai Golkar di Ancol.

Sejauh ini kata Rikwanto, penyidik telah memeriksa 40 saksi terkait mandat palsu tersebut, baik yang datang ke Bareskrim maupun yang ke masing-masing daerah.