maiwanews – Tindakan pemblokiran yang dilakukan terhadap beberapa situs-situs Islam yang dinilai telah menyebarkan paham radikal, bukan ditutup melainkan hanya dialihkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Desk Cyber bidang Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Pengalihan dilakukan kata Edmon, lantaran situs-situs tersebut dinilai menyebarkan paham radikal melalui pemberitaan yang disajikan. Apabila terus dibiarkan sebut dia, dinilai dapat membayakan serta memberikan pelajaran paham radikal pada masyarakat.
Menurut Edmon, apa yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terhadap 22 situs Islam, hanya sebuah langkah pencegahan, bukan penutupan.
“Kalau situs ditutup itu (harus melalui) keputusan pengadilan. Domainnya tidak ada lagi,” kata Edmon. Sementara situs-situs itu sambung dia, tidak hilang, hanya tidak bisa diakses.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-22 website Islam diblokir atas permintaan BNPT karena dinilai telah menyebarkan paham atau menjadi simpatisan radikalisme.
Langkah pemerintah tersebut dinilai banyak pihak termasuk dari PP Muhammadiyah, sebagai langkah gegabah.
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEI Diusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar
Olena Zelenska: Menunda Keputusan, Merenggut Nyawa
Kemenkumham Jatim Berbagi Kebahagian dengan Pengemudi Ojek Online
Kemenkumham Jatim Kawal Dua Kegiatan Penjaringan Paralegal dan Evaluasi Hukum Pertahanan









