BOJONEGORO – Hati-hati ketika bertemu seseorang yang mengaku polisi. Disarankan, tanyakan identitasnya manakala ada yang mengaku polisi. Jarajan petugas Polres Bojongeoro, merespon lapaoran masyarakat yang menjadi korban penipuan polisi gadungan, berhasil membekuk
Safar, 42, yang menyaru sebagai polisi dan diduga telah menggelapkan 15 unit sepeda motor milik sejumlah korban yang bertempat tinggal di Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.
Setelah mendapat pengaduan dari sejumlah korban, Safar ditangkap di rumahnya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo. Bersamanya ditangkap juga Bambang, 50, penadah dari desa yang sama.
Dari rumah tersangka diamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seperti diungkapkan Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro, Kompol Suparmo, Kamais (8/5/2010) selain ke 15 korban, Safar diduga telah menipu banyak orang dengan menyamar sebagai polisi dari Polda Jatim.
“Atas perbuatannya, Safar dan Bambang ditetapkan jadi tersangka dan saat ini penyidik masih menyelidiki dan memeriksa kedua tersangka secara intensif, “ kata Suparmo Sebagian besar korban adalah dari kalangan ibu rumah tangga, korban dalam beroperasi berpenampilan layaknya seorang polisi dan menemui para korbannya.
Para korban mengaku bahwa tersangka berniatan untuk membantu para korbannya dalam mendapatkan tambahan rejeki bersamanya. Selain itu tersangka hanya berkenalan dan kemudian meminjam sepeda motor milik korban, ditunggu seharian sepeda motor tidak dikembalikan.
Satu persatu korban dibuatnya percaya dan kemudian membawa kabur sepeda motor yang dimiliki para korban.
“Dari laporan para korban, tersangka baik dan bertutur kata santun ketika berbicara. Tapi tahu tahu membawa kabur sepeda motor, sepeda motor milik korban itu kemudian dijual ke penadah yang masih tetangga dari Safar, “ tutur Suparmo.
Kedua tersangka di jerat hukum yang berlaku. Untuk tersangka Safar dikenai pasal 372 KHUP tentang penggelapan dan pasal KHUP 378 tentang penipuan. Tersangka Bambang dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah. Dari jeratan pasal itu keduanya dapat diancam hukuman penjara selama 4 hingga 5 tahun.
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Operasi SAR Sisir Daratan dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Prabowo Rampungkan Lawatan Diplomatik ke Timur Tengah dan Turkiye









